Pemkab Inhil Melalui  Dinkes Gelar Rakor TPKJM

KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang kesehatan jiwa masyarakat dan penyampaian surat keputusan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM), Selasa (22/08/2023).

Bertempat disalah satu Hotel yang ada di Tembilahan, Rakor ini secara resmi dibuka oleh Bupati Inhil H. Muhammad Wardan yang diwakili Asisten I Setdakab Inhil H. Tantawi Jauhari.

Dalam laporan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Rahmi Indrasuri mengatakan, Rakor dan pembentukan TPKJM bertujuan untuk meningkatkan peran Dinas, Instansi, Lembaga dalam menghadapi masalah kesehatan jiwa masyarakat.

Peserta Rakor ini sebanyak 80 Orang terdiri dari OPD/Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil dengan salah satu Narasumbernya dari Dinkes Provinsi Riau.

Sementara Bupati Inhil H. Muhammad Wardan dalam sambutannya yang disampaikan Asisten I H. Tantawi Jauhari mengatakan, masalah kesehatan jiwa di Kabupaten Inhil cukup kompleks serta perlu ditangani, dicegah dan dikendalikan.

Dijelaskannya, berdasarkan data Dinkes, di Kabupaten Inhil, jumlah orang dengan gangguan jiwa berat (ODGJ Berat) sebanyak 1.041 orang dan jumlah orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) sebanyak 1.109 orang, tentu saja hal tersebut sangat memprihatinkan, terangnya

Untuk itu, melalui kesempatan Rakor yang dilaksanakan ini, Bupati berharap dapat membentuk persepsi yang sama, sinergi yang kuat, dan kerjasama yang baik dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah kesehatan jiwa masyarakat sehingga kasus ODGJ dan ODMK di Inhil semakin menurun, tutup Bupati

Sementara itu, Kadinkes Inhil Rahmi Indrasuri menyebutkan bahwa pelaksanaan TPKJM ini bertujuan agar dapat mengindentifikasi, mengklasifikisi dan mementakan permasalahan kesehatan jiwa dalam rangka merumuskan kebijakan umum tingkat kabupaten. Serta merumuskan dan memberikan rekomendasi dalam merumuskan langkah-langkah tindak lanjut Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dalam lintas sektor.

"Artinya, dalam melakukan Koordinasi dan Kolaborasi dengan Instansi terkait dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dalam lintas sektor serta melakukan monitoring dan evaluasi terpadu lintas sektor dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat. Maka dari itu, tujuan dari kegiatan rapat koordinasi dan pembentukan TPKJM agar meningkatkan peran Dinas/Instansi/Lembaga dalam menghadapi masalah kesehatan jiwa masyarakat dan peningkatan kerjasama dibidang promotive, preventif, kuratif dan rehabilititatif, terhadap masyarakat dengan gangguan jiwa pada khususnya," jelas Kadinkes Inhil Rahmi Indrasuri.

Lebih lanjut, Kadinkes Inhil Rahmi menuturkan  bahwa dampaknya terhadap kesejahteran serta mengurangi dampaknya masyarakat dan tercapainya bersama tentang perencanaan ke depan untuk meningkatkan capaian pelayanan kesehatan jiwa masyarakat dalam lintas sektor. Oleh karenanya sangat dibutuhkan kerjasama seluruh stakeholder pemerintahan kabupaten Inhil serta masayarakat baik itu tingkat Rt, RW, Dusun, Desa dan lainya.

"Kita juga bersyukur SK TPKJM Propinsi Riau hanya Kabupaten Inhil yang sudah memiliki. Artinya dengan adanya legalitas ini kita bisa turun langsung kemasyarakatan untuk memberikan informasi dan Himbau mulalui stakeholder kita baik itu Camat, kades, RW, RT serta Puskesmas. Untuk itu pula kita berharap semoga kegiatan kita terlaksana dengan baik dan berjalan lancar sebagaimana yang telah kita rencanakan," paparnya






Tulis Komentar